Pengertian SISTEM HUKUM adalah sebuah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang masing-masing unsur saling berinteraksi satu dengan yang lain dalam mencapai satu tujuan. Unsur-unsur yuridis dari kesatuan tersebut seperti peraturan hukum, asas hukum maupun pengertian hukum. Sebelum membahas sistem hukum lebih dalam ada baiknya mari kita bahas terlebih dahulu mengenai pengertian hukum? apa hukum itu? Apa definisi hukum itu? Apa yang dimaksud hukum itu? Hukum adalah ... Baca juga artikel kami sebelumnya yaitu Pengertian HAM.
Hukum bertugas menjamin sebuah kepastian hukum bagi seluruh lapisan warga masyarakat dan setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di hadapan hukum.
Definisi hukum yang lain adalah sebuah peraturan/ ketetapan/ ketentuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat serta memberikan sanksi bagi pelanggarnya.
Pengelompokan Hukum
Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan:
Pengertian Sistem Hukum dalam arti sempit
Sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang dibatasi pada segi materiil dan substansi hukum.
Pengertian Sistem Hukum dalam arti luas
Sistem hukum adalah semua aturan hukum yang telah disusun secara tersistem dan terpadu berdasarkan atas asas-asas tertentu (menurut Bellefroid).
Definisi sistem hukum adalah sekumpulan asas-asas terpadu yang menjadi landasan sebagai masyarakat yang tertib hukum. (menurut Mariam Darus Badrulzaman )
Sesuai penjelasan diatas, diambil suatu kesimpulan bahwa pada dasarnya hukum merupakan susunan dari beberapa unsur/komponen/variabel/fungsi yang saling mempengaruhi dan saling terikat satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Masing-masing unsur saling terorganisir terpadu dan membentuk pola tertentu, sehingga saling mempengaruhi.
Sudikno Mertokusumo menggambarkan sistem hukum merupakan sebuah gambar mozaik, yaitu gambar yang dipotong-potong menjadi beberapa bagian kecil, kemudian dihubungkan dan dirangkai kembali, sehingga tampak utuh kembali. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri melainkan saling terkait dengan yang lain. Setiap bagian tidak mempunyai arti di luar kesatuan itu atau jika berdiri sendiri. Di dalam kesatuan itu tidak dikehendaki adanya konflik atau kontradiksi. Kalau sampai terjadi konflik, maka akan segera diselesaikan oleh dan di dalam sistem itu sendiri.
Demikian penjelasan mengenai Pengertian Sistem Hukum, Jenis Sistem Hukum dan Asas Sistem Hukum. Semoga menambah wawasan kita semua.
Pengertian HUKUM
Hukum adalah sebuah peraturan yang berisi norma maupun sanksi yang dibuat oleh manusia yang bertujuan mengatur kehidupan manusia, tingkah laku manusia demi menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat dan mencegah terhadinya kekacauan, keributan dan perpecahan.Hukum bertugas menjamin sebuah kepastian hukum bagi seluruh lapisan warga masyarakat dan setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di hadapan hukum.
Definisi hukum yang lain adalah sebuah peraturan/ ketetapan/ ketentuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat serta memberikan sanksi bagi pelanggarnya.
Pengelompokan Hukum
Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan:
- Wilayahnya (hukum lokal, hukum nasional, hukum internasional)
- Fungsinya (hukum formal dan materiil)
- Waktunya (hukum Ius Constituendum, Ius Constitutum, Lex naturalis/ Hukum Alam)
- Isinya (hukum publik, hkum antar waktu dan hukum private)
- Pribadi (hukum satu golongan, hukum semua golongan dan hukum antar golongan)
- Wujudnya (hukum subyektif dan hukum obyektif)
- Sifatnya (hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur)
Pengertian SISTEM HUKUM
Sistem Hukum adalah satu kesatuan unsur-unsur yang masing-masing saling berinteraksi dan bekerja sama dalam mencapai tujuan kesatuan tersebut.Pengertian Sistem Hukum dalam arti sempit
Sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang dibatasi pada segi materiil dan substansi hukum.
Pengertian Sistem Hukum dalam arti luas
Sistem hukum adalah semua aturan hukum yang telah disusun secara tersistem dan terpadu berdasarkan atas asas-asas tertentu (menurut Bellefroid).
Definisi sistem hukum adalah sekumpulan asas-asas terpadu yang menjadi landasan sebagai masyarakat yang tertib hukum. (menurut Mariam Darus Badrulzaman )
Sesuai penjelasan diatas, diambil suatu kesimpulan bahwa pada dasarnya hukum merupakan susunan dari beberapa unsur/komponen/variabel/fungsi yang saling mempengaruhi dan saling terikat satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Masing-masing unsur saling terorganisir terpadu dan membentuk pola tertentu, sehingga saling mempengaruhi.
Asas Utama Sistem Hukum
Dalam mengaitkan semua unsur dan komponen hukum menggunakan 2 asas yaitu:- Asas Idiil
- Asas Konstitusional
- Asas hukum lain yang berlaku universal maupun lokal dan berbagai disiplin hukum tertentu.
Sudikno Mertokusumo menggambarkan sistem hukum merupakan sebuah gambar mozaik, yaitu gambar yang dipotong-potong menjadi beberapa bagian kecil, kemudian dihubungkan dan dirangkai kembali, sehingga tampak utuh kembali. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri melainkan saling terkait dengan yang lain. Setiap bagian tidak mempunyai arti di luar kesatuan itu atau jika berdiri sendiri. Di dalam kesatuan itu tidak dikehendaki adanya konflik atau kontradiksi. Kalau sampai terjadi konflik, maka akan segera diselesaikan oleh dan di dalam sistem itu sendiri.
Demikian penjelasan mengenai Pengertian Sistem Hukum, Jenis Sistem Hukum dan Asas Sistem Hukum. Semoga menambah wawasan kita semua.